Biaya Interkoneksi Menjadi PR Pengurus BRTI

TEKNOOLOGIA.com, Jakarta – Masalah biaya interkoneksi menjadi PR pertama yang harus segera diselesaikan oleh pengurus BRTI yang baru saja dilantik. Kabarnya, para pengurus ini sedang membahas formula terbaik untuk menerapkan regulasi tentang interkoneksi ini.
Biaya interkoneksi merupakan sebuah tarif ritel selain daripada ongkos promosi, dan margin keuntungan. Biaya ini wajib hukumnya dibayar oleh operator yang memberikan layanan SMS atau telepon lintas operator. Biaya inilah yang tidak berani dipangkas hingga berujung pada tariff ritel tinggi. Saat ini, tercatat bahwa tarif interkoneksi dari mobile ke mobile seharga Rp 250 per menit.
Para pengurus ini pun berusaha untuk selalu duduk bersama dengan operator-operator yang ada di Indonesia agar terciptanya regulasi yang adil dan transparan bagi industry terkait agar sesuai dengan kontribusi trafik jaringan masing-masing operator.
“Penghitungan biaya interkoneksi ini belum selesai kami lakukan. Kami sudah melakukan pertemuan 15 kali dengan pihak operator, tapi belum mencapai kesepakatan bersama. Sebab, kesepakatan ini harus ada unsur adil bagi masing-masing operator.” Ungkap Kalamullah Ramli, Ketua BRTI.
Ketika menurunnya tren SMS dan telepon, masing-masing operator masih harus membayar biaya interkoneksi. Hal inilah yang juga ditekan pihak operator kepada pemerintah agar memangkas biaya interkoneksi. Sebab, tingginya biaya interkoneksi membuat masing-masing operator kesulitan untuk menurunkan tarif suara dan SMS.
Rudiantara pun ikut berkomentar terkait permasalahan biaya interkoneksi ini. Ia menyebutkan bahwa biaya interkoneksi haruslah fair dan harus diselesaikan tahun ini juga.
Rencanaya, regulasi tarif interkoneksi ini akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada awal 2016 mendatang. Untuk itu, hal ini menjadi salah satu prioritas utama bagi pengurus BRTI yang baru saja disahkan ini.



















