Kontroversial Go-Jek Menjadi Perbincangan Media Sosial

19/06/2015  |  By:   |  Startups, Tekno News  |  No Comment   //   127 Views

TEKNOOLOGIA.com, Jakarta - Kehadiran Go-Jek telah memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam menjalani rutinitas. Go-Jek merupakan angkutan jasa yang mengandalkan sepeda motor dengan memanfaatkan sebuah aplikasi dalam smartphone untuk menjaring pelanggannya.

Dengan klik jenis kebutuhan, masukan alamat asal dan alamat yang dituju, lalu aplikasi Go-Jek akan menampilkan price sebelum memesan jasa antar tersebut. Sehingga soal biaya anda tak perlu khawatir.

Akhir-akhir iini tukang ojek dengan seragam dan helm hijau sedang menjadi bahan perbincangan publik baik dalam dunia maya maupun secara langsung. Kehadiran Go-Jek merupakan realitas menarik akan tetapi juga kontroversial.

Kontroversial Go-Jek berawal dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisikan bahwa kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.

Walaupun menjadi kontroversial Go-Jek, masyarakat sangat memanfaatkan dan nyaman menggunakan jasa Go-Jek. Lalu jika dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tercantum jelas roda dua bukan angkutan umum, mengapa baru sekarang roda dua dipermasalahkan? sedangkan keberadaan ojek sendiri telah ada sejak dahulu sebelum munculnya Go-Jek.

“Mengapa keberadaan ojek baru dipermasalahkan dengan UU No.22 Tahun 2009 ? Apakah ini persaingan antar bisnis angkutan umum? .” tanya Khusnul Khotimah, Mahasiswi ORMAWA Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Gunadarma.

Mungkinkah ini merupakan salah satu persaingan nyata dari kompetitor Go-Jek? . Diakui memang Go-Jek belum termasuk kedalam angkutan umum karena angkutan umum itu menggunakan plat kuning. Walaupun sedang maraknya kontroversial Go-Jek , masyarakat tidaklah berniat untuk pindah ke jasa angkutan lain.

“Jika mengggunakan ojek pangkalan biasa rawan kejahatan dan harus tawar-menawar harga pula.” kata Khusnul Khotimah.

Sedangkan untuk aplikasi Go-Jek tidaklah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika melihat UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka Go-ek bisa dikastakan ilegal karena masuk tanah transportasi.” ujar Pengamat Publik, Agus Pambagio.

“Go-Jek bukan bisnis transportasi tapi bisnis aplikasi, hanyalah sebuah alasan saja dari pihak Go-jek.” cetus Djoko Setijowarno (Pengamat Transportasi)

Ditengah fenomena kontroversial Go-Jek, diakui kehadiran Go-jek memberikan alternatif angkutan yang cepat dan murah bagi masyarakat yang lebih banyak menghabiskan waktu di ibukota. Kontroversial Go-Jek bisa saja muncul karena kehadiran Go-Jek memberikan cambukan untuk pemerintah yang juga memiliki kekuasaan menyediakan angkutan umum untuk masyarakatnya.

Artikel Terkait :

Ojek Pangkalan vs Go-Jek Ramai di Media Sosial

Kevin Aluwi ” Layanan Go-Jek Masih Diatas GrabBike

 

Baca Juga : Mau Liburan Bermanfaat ? Yuk Kunjungi Cody App Academy

 

Informasi terkait:

About the Author :

Leave a reply