OTT Asing Menjadi Momok Menakutkan BRTI

TEKNOOLOGIA.com, Jakarta – OTT asing ternyata masih menjadi momok menakutkan bagi para anggota baru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan dunia telekomunikasi Indonesia. Para wasit telekomunikasi ini pun masih sulit menentukan regulasi yang terbaik untuk OTT ini. Sebab, OTT merupakan hal yang disukai dan juga dibenci oleh operator.
Seperti yang diketahui, OTT ini merupakan kepanjangan dari Over The Top. Istilah ini khusus dipergunakan bagi penyedia layanan konten aplikasi multimedia yang menumpang di jaringan internet milik operator. Aplikasi-aplikasi yang termasuk ke dalam OTT diantaranya, Twitter, BBM, WhatsApp, Facebook, YouTube, dan sebagainya.
Pemain Over The Top asing dapat meraup keuntungan tanpa harus membayar pajak atau berinvestasi langsung kepada operator. Hal inilah yang membuat OTT asing ini dibenci oleh semua operator yang ada di Indonesia. Disamping itu, OTT asing ini disukai juga oleh operator dikarenakan dapat menarik minat pengguna agar mau berlangganan data pada operator yang bersangkutan.
Ada beberapa regulasi yang masih dirancang oleh pihak BRTI dan Kominfo. Diantaranya adalah mendesak para pemain OTT asing ini agar mau membangun server dan infrastruktur di Indonesia, dan yang kedua adalah pembagian hasil seperti model interkoneksi yang sudah berlaku di Indonesia.
Pembuatan regulasi untuk OTT asing ini memang sangat menyulitkan para regulator, sebab mereka harus membuat regulasi yang sangat adil agar mereka masih mau untuk membuka aplikasi-aplikasi mereka di Indonesia.
“Google masuk ke Indonesia? Fine. Tapi bagaimana caranya kita bisa mendapat benefit yang lebih tinggi dari cost yang kita keluarkan. Bagaimana kita semua bisa menjadi tuan di negeri kita sendiri. Mereka harus tunduk di bawah regulasi kita.” Ungkap Komite BRTI, Imam Nashiruddin.
Incoming search terms:
- kepanjangan OTT

















