
Teknoologia.com - Jakarta, Thailand memberikan peringatan keras untuk para wanita yang melakukan underboob selfie, foto yang memperlihatkan bagian bawah payudara yang belakangan ini sedang trend di media sosial.
Menurut Departemen Kebudayaan Thailand, melakukan underboob selfie apalagi menyebarkannya di internet dapat menjadi pelanggaran hukum cybercrime dan pelakunya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.
“Underboob selfie secara online bisa menjadi pelanggaran hukum cybercrime. Pelaku bisa dihukum sampai 5 tahun penjara,” pernyataan dari Departemen Kebudayaan Thailand, seperti yang dikutip dari Reason.
“Ketika orang-orang melakukan underboob selfies, mereka tidak memperlihatkan wajahnya. Jadi kita tidak tahu siapa mereka, dan hal itu bisa mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama. Kita hanya bisa memperingatkan orang-orang untuk tidak melakukan hal itu,” tutur juru bicara Kementerian Kebudayaan Thailand, Anandha Chouchoti, seperti yang dilansir dari Reuters.
Tak hanya sampai di situ, Pemerhati Budaya Thailand mengatakan bahwa foto yang menampilkan bagian payudara wanita, meski hanya bagian bawahnya saja dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan Computer Crimes Act yang disahkan pada tahun 2007.
Tak heran jika pemerintah negeri gajah putih tersebut melarang secara tegas warganya, bahkan para turis yang berkunjung ke negaranya untuk melakukan underboob selfie tersebut. Apakah negara lain akan mengharamkan fenomena tersebut juga? Mungkin para kaum pria berharap tidak ya?
